{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kelebihan pembayaran pajak, ada SKPPKP, bolehkah dipakai untuk melunasi utang pajak lainnya?
|jawab =
boleh, sesuai SE-36/2019. Pertama, Kelebihan pembayaran pajak akan diperhitungkan dulu dg STP dll, jika masih ada sisa maka akan dikembalikan ke wp,. tapi wp juga boleh mengajukan permohonan agar kelebihan yg tersisa tsb digunakan untuk utang pajak lain
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~