{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aya mau menanyakan soal pph jadi sebuah perusahaan akan memberikan option saham ke pada beberapa karyawanya boleh tahu, pajak apa saja yang harus dibayarkan? jadi, persuhaan berencana memberikn sebagian sahamnya kebeberapa karyawan karena karyawan tersebut dapat mencapai target perushaan pemberian saham perusahaan secara cuma cuma kepada karyawan?-->betul, karena karyawan dapat mencapai target mereka apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar dalam bursa efek ?-->tidak terdaftar pak
|jawab =
SE-24/2018
HERO NOVRISEL DJINARWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~