{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tntang pph atas deviden yang dibebaskan dimana harus diinvestasikan kembali ke dalam negeri boleh kan kalau dibelikan tanah rumah atau apartemen didalam negeri di pasal 34 pmk 18/2021 kan ada klausul keranjang sampahnya tuh, yaitu bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. nah ini ada penjelasan detailnya lagi gak ya?
|jawab =
untuk keranjang sampahnya gaada penjelasannya, tapi kalo investasi properti berupa tanah dan/atau bangunan ada di Pasal 35 ayat (2) huruf c
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~