{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q : apakah ada batas waktu untuk penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ?
|jawab =
#13A ga ada batas waktunya kalo baca PMK 8/PMK.03/2013, yang ada batas waktunya untuk yang permohonan kedua, untuk permohonan yang kedua, WP masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~