{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
" Terkait PMK 21/2021, jika ternyata dalam suami istri memiliki NPWP yang sama (NPWP gabung), apakah bisa memanfaatkan insentif PPN tersebut??? contoh : suami istri memiliki 1 NPWP namun suami ingin membeli 1 unit, istri membeli 1 unit.. Apakah suami istri tersebut bisa mendapatkan Insentif PPN atas pembelian mereka??" Kak, mau konfirmasi. Meskipun NPWP gabung, suami-istri yang beli masing" 1 rumah, tetap bisa memanfaatkan insentifnya kan? Nanti pakai KTP masing masing/tetap NPWP ya, Kak? Terima
|jawab =
betul, bisa. Meskipun gabung npwp, masih berhak dapet DTP karena 1 orang 1 rumah. PMK 21/2021, Pasal 5. PPN DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~