{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya dapat surat PP 23 dari vendor, kita ada dua transaski. sewa PPh 23 dan sewa pelayaran PPh 15. apakah mereka di bebaskan PPh nya?
|jawab =
kalau suketnya terkonfirmasi maka atas transaksi yg merupakan objek pajak pp 23 bisa dpt fasilitas DTP, tata cara pemberian insentif pp 23 bisa dilihat di SE 47/2020. Utk pph final pasal 15, tidak termasuk yg dpt fasilitas krn pasal 2 ayat (3) pp 23/2018, mengecualikan penghasilan yg dikenai pph yg bersifat final dg ketentuan perUUan tersendiri.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~