{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak wp nanya > Siang, saya mau bertanya. Perusahaan sy telah mengajukan SKTD dan sudah mendapat approval untuk pembebasan PPN, terkait hal tersebut apabila kami menerima tagihan/invoice mengenai Docking kapal (Perawatan dan perbaikan kapal) yang mana didalamnya terdapat Jasa dan Material, apakah boleh dibuatkan dalam satu Faktur Pajak dengan menggunakan SKTD (070-) PPN Dibebaskan? Mohon advicenya. terima kasih.
|jawab =
SKTD fasilitasnya Tidak Dipungut (070), bukan dibebaskan--->meluruskan pernyataan WP terkait fakturnya, yg mendapatkan fasilitas kan terkait alat angkut tertentunya ya...ini materialnya material apa? termasuk ke dalam yg mendapat fasilitas gak? kalo enggak, ya gak bisa jd 1 faktur, karna yg mendapat fasilitas kan yg terkait alat angkut tertentunya saja
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~