{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual setelah 1 Januari 2021, bisa manfaatin insentif ppn dtp pmk-21/2021 ga?
|jawab =
Bisa tapi PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah (maret-agustus 2021), pastikan juga ketentuan lain yg diatur di pmk nya terpenuhi
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~