{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
erusahaan sy telah mengajukan SKTD dan sudah mendapat approval untuk pembebasan PPN, terkait hal tersebut apabila kami menerima tagihan/invoice mengenai Docking kapal (Perawatan dan perbaikan kapal) yang mana didalamnya terdapat Jasa dan Material, apakah boleh dibuatkan dalam satu Faktur Pajak dengan menggunakan SKTD (070-) PPN Dibebaskan?
|jawab =
cuma yang ada dalam RKIP nya aja yg dapat fasilitas
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~