{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pusat PKP, Cabang Non PKP. Ketika ada transaksi di cabang, pusat menerbitkan faktur padahal ga ada pemusatan. Sanksinya apa?
|jawab =
UU KUP Pasal 39A. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf Kalau belum diperiksa, batalkan saja faktur pajak yang sudah diterbitkan. Nanti atas faktur pajak yang dibatalkan diinformasikan ke KPP, alasan pembatalannya apa.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~