{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Di tahun 2016 sudah pernah beli rumah ke pengembang A, sekarang mau beli lagi dari pengembang yang sama dan pingin pake insentif PMK-21/2021, bisa tidak? dulu kan sudah pernah beli di pengembang tersebut
|jawab =
sepanjang blm pernah manfaatin insentif PPN DTP di PMK-21/2021 maka bisa, pastikan juga ybs memenuhi ketentuan lainnya di pmk-21/2021 (kriteria rumah, dsb)
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~