{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Udah proses PMK 39, pengembalian pendahuluan, terima FP gimana ya?
|jawab =
Kalau emang masih cakupan 3 bulan, kreditin di masa dalam rentang waktu 3 bulan aja bisa (UU PPN pasal 9 ayat 9), kalau mau pembetulan masa yang bersangkutan krn dasar penelitian juga bisa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~