{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon solusi terkait penjualan pulsa kami CV dan sudah PKP , terima faktur masukan atas pembelian pulsa dari tingkat 2 dan terima bukti potong PPh 22, terkait faktur masukan tersebut kami melakukan penjualan, apakah tetap menerbitkan faktur pajak standard/struk dimana atas faktur masukannya tidak bisa dikreditkan
|jawab =
gk perlu mungut lgi,,karna udh di pungut oleh distribusi tingkat 2
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~