{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau penjualan grosiran di Tanah Abang itu masuk karakterisitik konsumen akhir gak ya supaya bisa digunggung?
|jawab =
Normatif saja sesuai PMK 18/2021 Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan b. pembeli barang dan/ atau penenma Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~