{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada insentif perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pajak selama covid?
|jawab =
Dalam Pasal 11 ayat (2) UU KUP telah diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak kondisi-kondisi yang telah diatur dalam Pasal tersebut yang menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut diberikan perpa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~