{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada perusahaan membayarkan sponsorship kepada instansi lain, apakah pembayaran sponsorship tsb terutang PPN?
|jawab =
Umumnya sponsorship selalu ada manfaat yang diterima, misal pencantuman logo. Kalau tidak ada manfaat yg diperoleh jadinya tergolong sbg sumbangan. Jasa pemasangan/penayangan iklan dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan JKP sehingga kena PPN dengan DPP berupa Penggantian/nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta/seharusnya diminta kepada pihak sponsor/pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut.S - 25/PJ/2006
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~