{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya terkait berhitungan PPh 21 untuk Jasa Medis Dokter yang praktek di Rumah Sakit Bagaimana seharusnya Rumah Sakit menghitung potongan PPh 21-nya?
|jawab =
Dokter yg praktik di RS, setelah digali ternyata bukan pegawai, terima ph berkesinambungan. Dijelaskan sesuai Contoh V.1.a. PER-16/PJ/2016: Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik. Pengurangan PTKP dapat diperoleh selama ketiga syarat terpenuhi: punya NPWP, ph hanya dari hub kerja dengan 1 Pemotong PPh 21/26; DAN tidak memperoleh ph lainnya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~