{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin menanyakan mengenai PMK 21/PMK.010/2021 ttg DTP PPN Jika pembayaran DP/booking fee dilakukan dibulan April, apakah bisa menggunakan fasilitas dtp ppn tersebut ?
|jawab =
DP April 2021. Masa insentif adalah maret-agustus 2021. tetep bisa dapet sepanjang memnuhi ketentuan PMK 21/2021. jadi kasarannya, dapet PPN DTP kalau di masa maret-agustus 2021, ada penyerahan. Penyerahan syaratnya adalah: 1. ttd akta jual beli (AJB)/terbit surat keterangan lunas dari penjual; dan 2. ada BAST.
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~