{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau kompensasi PKWT itu bisa disebut pesangon dan dikenakan PPh 21 final atas pesangon?
|jawab =
Jika memang yang dimaksud adalah PP 35/2021 terkait PKWT, maka belum ada ketentuan lebih lanjutnya, bisa disandingkan dengan PP 68/2009, jika memang sesuai pengertian pesangon bisa kena pph 21 atas pesangon, tapi jika tidak bisa penegasan saja ke KPP terkait hal ini
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~