{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pemberian vaksin, apakah hal tersebut sebenarnya bisa dibiayakan?
|jawab =
Sebaiknya digali lagi. Pemberian vaksin ini bagaimana pengakuannya dari sisi perusahaan? Silakan merujuk ke Pasal 6 dan 9 UU PPh, terkait biaya yg dapat dan tidak dapat dikurangkan. Pemberian vaksin oleh perusahaan bisa dicatat sebagai natura/kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~