{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila perusahaan saya terdaftar di LTO sejak awal (bukan pindah), kemudian mau ada pemusatan PPN untuk cabang yg baru didirikan, mekanismenya seperti apa ya?
|jawab =
Jika terdaftar di LTO sudah otomatis pemusatan pelaporan ppn untuk pusat dan seluruh cabang di LTO, jadi tidak perlu melakukan pengajuan pemusatan. Dasar aturan Per 05/2021 pasal 5 ayat 1 huruf a. dan di per 07/2020 pasal 4 ayat 5
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~