{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah boleh jika dalam 1 keluarga (suami/istri dan anak) yang memiliki NPWP berbeda, membeli property dan mendapatkan insentif PPN tersebut? mengacu ke pasal 5 nya kan ya mas/mba "dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi"? jadi sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 4 boleh kan ya? Terimakasih
|jawab =
iya bener, mengacu ke orang pribadinya, jadi meskipun masih sekeluarga selama beda orang masih bisa, dasarnya juga udah bener pake Pasal 5 PMK-21/2021. Kalo yang harus dipenuhi sih ga cuma pasal 4 aja, pastiin yang Pasal 2 dan Pasal 3 juga terpenuhi.
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~