{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP melakukan pembetulan spt tahunan 2019 menjadi kb lebih besar. untuk angsuran pph pasal 25 tahun 2020 apakah harus dihitung ulang berdasarkan spt pembetulan 2019?
|jawab =
berdasarkan KEP 537/2000, Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~