{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min mohon info, kalau perusahaan memberikan voucher belanja ke karyawan, itu termasuk natura (yg hrs dikoreksi fiskal +) kah? Dan bagi karyawan bkn penghasilan? Merci~ mas mba mau mastiin, itu kan berarti dikoreksi ya karena sesuai pasal 9 ayat 1 huruf e uu pph nda dapat dikurangkan kan yaa
|jawab =
Iyaa betul, pemberian natura kepada pegawai tidak dapat dibiayakan, sehingga harus dikoreksi fiskal positif. Bagi karyawan juga bukan merupakan penghasilan yg dipotong pph 21 (kecuali diberikan oleh wp yg dikenakan pph final atau deemed profit sesuai pasal 5 ayat 2 per 16/2016).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~