{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang. saya ingin menanyakan mengenai penunjukkan kuasa. untuk penandatangan bukti potong pph 21 jika yang diberi kuasa tidak ada dalam daftar direksi. apakah harus ada surat ? karena kalau di program espt kan sudah bisa dilakukan penambahan nama kuasa
|jawab =
ya jika yg ttd kuasa, silahkan buat surat kuasa khusus sesuai pmk 229, nanti surat kuasa dilampikan saat lapor spt, yang perlu dilampirkan ada di pasal 6 pmk 229
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~