{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp gabung usaha dengan kakaknya, selama ini perpajakan usahanya masih pakai npwp adik dan sudah disetor PPh finalnya dg npwp adik tsb. ketika kakaknya dapat bagian keuntungan, apa bisa mengakui sebagian PPh final yang sudah dibayar dg npwpsi adik?
|jawab =
tidak bisa. secara administratif ya pelaporan pembayaran pph final atas omset tadi kan akan masuk ke spt si adik. si kakak harus laporkan dan meghitung kembali penghasilan yg diterima di sptnya sendiri
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~