{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pada bulan November dan Desember 2020 kemarin kami ada kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. Yang seharusnya kode 001 (Kepada bukan pemungut PPN) malah ditulis 003 (pemungut selain bendaharawan) (1/2) Namun PPN nya sudah dibayarkan dengan a/n PT yang bersangkutan. Jadi kami pilih membayarkan PPN a/n PT tersebut. Untuk SPT PPN masa nya tentu sudah kami laporkan dan Nihil. Apakah perlu dilakukan pembetulan? Terima kasih.. (2/2)
|jawab =
Karena SPT Masa PPN-nya sudah dilaporkan maka perlu melakukan pembetulan SPT dengan terlebih dahulu bikin faktur pajak pengganti untuk mengubah kodenya jadi 01.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~