{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo @kring_pajak ada user instansi pemerintah yg berubah NPWPNYA dan sudah dibuat FP di bulan Februari, bagaimana cara mengganti dari NPWP yg lama ke NPWP yg baru? __ ini dilihat dulu dari tanggal perubahan NPWP nya kah? kalo memang npwp berubah sebelum seharusnya dibuat FP apakah fp perlu dibatalkan?
|jawab =
iya betul, gali dlu aja, npwpnya berubah pada saat sebelum fp seharusnya di terbitkan atau setelahnya? Klo misal sebelum, silahkan di batalkan fpnya (karna kan scara system fp pengganti gk bisa ubah npwp), nanti buat fp baru dengan npwp yang betul lalu confirm ke arnya bahwa dia bukan batal karna transaksi batal, tapi buat fp baru untuk mengganti npwpnya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~