{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemusatan PPN wp berakhir september 2021. apakah tetap harus mengajukan perpanjangan pemusatan lg?
|jawab =
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap Pengusaha Kena Pajak: a. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~