{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pembetulan laporan realisasi pph 21 DTP, ketentuannya bagaimana ya? masa pajak dari januari s.d maret 2021
|jawab =
Pasal 4 PMK9. Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan, untuk masa januari-feb udah ga bisa pembetulan lagi berarti. Maret masih bisa pembetulan maksimal akhir mei ini
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~