{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email: Pinjaman tanpa bunga dpt dianggap penghasilan bagi kreditur apabila tidak memenuhi pasal 12 PP 94 tahun 2010. Mas/mbak Jika disisi kreditur dianggap penghasilan, apakah bisa dari sisi debitur dianggap biaya?
|jawab =
Kalau bisa dibiayakan atau tidak kembali lagi ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, atau pasal 13 PP 94 2010 tersebut. Kalau tidak memenuhi maka tidak bisa dibiayakan. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tida
HERO NOVRISEL DJINARWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~