{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau kita mau ubah perhitungan pph 21 menjadi tunjangan karyawan apakah ada peraturan nya?
|jawab =
Untuk perhitungan PPh 21 PER 16/2016, Terkait dengan tunjangan pajak bisa dilihat diresume ini. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1275 yang kita atur kalau dia ngasinya bentuknya tunjangan maka dapat dikurangkan/dibiayakan oleh badannya dan merupakan objek PPh Pasal 21 kalau dia bayarin pph 21 nya makanya tidak papat dikurangkan/dibiayakan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 (Natura/Kenikmatan) (alias ngga nambah penghasilan karyawannya)
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~