{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tn A pakai tempat Tn B untuk jualan, tapi ga ada transaksi sewa, bukan dianggap transaksi sewa.. Hanya profit sharing. Aspek perpajakannya gmn ya?
|jawab =
Konsepnya setiap tambahan kemampuan ekonomis itu objek pph. Lihat transaksi sebenarnya yg terjadi dan dokumen pendukung saja (hitam di atas putihnya). Bila sewa maka Tn B bisa setor pph final atas sewa tanah dan/atau bangunan, bila tidak maka bisa masuk ke penghasilan di spt tahunan dan dikenakan tarif progresif.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~