{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, misal PT. A menitipkan barangnya di gudang PT. B karena gudangnya sendiri sudah penuh. Atas hal tersebut PT. B men-charge biaya kpd PT. A. Atas biaya tersebut terhutang PPh apa ya Kak ? Terima Kasih
|jawab =
Normatif. Kalo transaksinya sewa bangunan kena final, kalo transaksinya jasa yg diatur PMK-141/2015 kena PPh 23. Referensinya PMK-141/2015 dan PP 34/2017, kalo masih ragu bisa penegasan KPP
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~