{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Maaf sebelumnya mau tanya untuk yang menerima Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dengan lampiran yang disyaratkan yaitu fotokopi formulir 1721-A1 / A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 , mekanisme penginputannya kembali spt apa ya? Mungkin boleh dijelaskan Kalau seperti ini berarti wp yang bersangkutan tinggal mengirimkan kelengkapan yang diminta berupa bukti potong 1721 A1/A2 ke KPP terdaftarnya ya, Kak ? atau bagaimana ya mekanismenya ?
|jawab =
Dijawab sesuai pasal 15 ayat 4 per-2/2019 yaa
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~