{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya punya perjanjian jual beli tanah ke kantor pusat di Jakarta, tapi sebenernya tanahnya dibeli buat cabang di bekasi (ada PKP), nah seharusnya penjual tanahnya bikin faktur pajak ke pusat di Jakarta / cabang? perusahaan belum ada pemusatan PPN
|jawab =
disesuaikan saja dengan siapa dia sebenernya bertransaksi. kalo transaksinya sama yg pusat, berarti FP atas nama pusat.
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~