{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT saya dapat SKP USD, karna pembukuan pake USD juga. Utk bayar SKP ini perlu dikonversi ke IDR dulu ya? Atau langsung bayar pake USD?
|jawab =
Sesuai pasal 14 ayat 1 dan 2 PMK 242/2014, Pembayaran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Kecuali WP yang telah dapat izin pembukuan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, melakukan pembayaran PPh 25, PPh 29, & PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP serta SKP dan STP yang diterbitkan dalam mata uang USD, dengan menggunakan mata uangUSD. Langsung bayar pakai USD.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~