{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo min, di pasal1 (4) poin 3 dibilang kalau saham yg diperoleh pendiri perusahaan reksa dana, tidak termasuk pengertian saham pendiri, boleh diklarifikasi pengertian perusahaan reksa dana itu apa?
|jawab =
definisi mengenai reksa dana bukan merupakan kewenangan kemenkeu. kita cuman mengikuti definisi/istilah sesuai UU Pasar Modal
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~