{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang mohon infonya jika berdasarkan pmk 18/2021 saya memilih menyetor sendiri pajak final atas dividen yang saya terima maka bukti setor pajak atau bukti penerimaan negaranya kapan perlu dilaporkan ya? bagaimana cara melaporkan bukti bayarnya ya?? Terima kasih
|jawab =
Ps 40 ayat 3 pmk 18/2021 ketika membayar dinggap telah melaporkan spt masa pph final tsb
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~