{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
JHT tidak menambah penghasilan bruto karyawan ya? baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh Pemberi Kerja? jika 100% ditanggung pemberi kerja maka mengurangi bruto ya?
|jawab =
yg kita atur adalah sesuai porsi yg di atur di PP 14/1993, nah kalo perusahaan menanggung semua, di aturannya ga disebutin spesifik, coba konfirm ke KPP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~