{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami membuka perusahaan expedisi, dan kami sudah mengajukan S-Ket PP 23 atas 0,5% dan kita juga sdh menyetorkan setiap bulannya, lalu kami memiliki customer juga dan S-ket tsb sudah kami berikan jadi mereka juga memotong PPh final atas transaksi tsb ya ? apakah tidak terjadi double pemotongan ?
|jawab =
Double gmn, Ci?? Yg tanya ini yg menyerahkan jasa atau yg menerima jasa? Krn yg menerima jasa yg memotong, bukan saling potong.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~