{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya jika saya ada transaksi dengan freigth forwarding (PT B), nah pada invoice tersebut PT B mereimbuse ke saya tapi ketika saya lihat Invoice tersebut transaksi tersebut atas nama PT C ke PT B, apakah saya sebagai pengguna jasa PT B bisa potong pph23
|jawab =
sepanjang pembayaran dari WP (yg nanya) ke PT B merupakan reimbursement/penggantian atas biaya yg udah dibayarin oleh PT B ke PT C selaku pihak ketiga dan pembayaran tersebut bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran, maka atas pembayaran tersebut tidak termasuk jumlah bruto yg dikenai PPh 23.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~