{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya, perusahaan kami adalah perusahaan pelayaran. Dan ada pihak LN yang ingin menyewa kapal dengan rute Singapore ke Indonesia. Apakah atas jasa sewa kapal tersebut dikenakan PPN ? atau masuk ke dalam kategori PER 32 TH 2019 yaitu ekspor jasa ?
|jawab =
bisa masuk ke PMK 32 tahun 2019, ada di pasal 4 ayat 3 mengenai jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. jika memenuhi, cek syarat nya di pasal 6.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~