{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya tentang pmk no 143/pmk.03/2020 tentang pemberian fasilitasi pajak... Kalau makan minum yg digunakan untuk rapat pembahasan penanganan covid termasuk dalam PMK yang dimaksud diatas atau tidak, mohon penjelasaan,
|jawab =
jawaban secara normative PMK 239/2020. BKP yang mendapatkan fasilitas: di pasal 2/5, salah satunya: peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Apakah makan minum yg digunakan untuk rapat pembahasan tsb ada dalam pasal tsb? Atau termasuk kpd peralatan pendukung lainnya? Dikembalikan kepada wp, serta minta penegasan terkait peralatan pendukung lainnya tsb/tanya AR
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~