{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika saya ada transaksi dengan bendahara pemerintah dan saya buat ebilling untuk pph psl 22 dan ppn dengan kode pajak 100 atau masa apakah bisa ? Soalnya diminta kami yang buat ebillingnya
|jawab =
Sesuai 231/PMK.03/2019. Pembayaran <= 2 juta PPN: fp 01, masuk ke kb spt induk kjs 100 dibayar oleh rekanan PPh: tidak ada potput, tidak setor sendiri juga. Pembayaran > 2 juta PPN = fp 02, disetor oleh wapu. PPh = dipungut pph 22, dibayar oleh instansi pemerintah.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~