{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya terkait ketentuan pengembalian PM bagi PKP gagal berproduksi kan sebelumnya diatur di PMK 31/2014 tetapi sudah dicabut dengan PMK 18/2021. Spesifiknya sanksinya bagaimana ya?
|jawab =
untuk ketentuan mengenai PM nya yang telah dikreditkan alurnya nanti dari pasal 57 sampai 60 PMK 18/2021. contohnya bisa dilihat di Lampiran XIV
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~