{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya, jika Bendahara BOS melakukan pembelian konsumsi senilai di atas 2juta di sebuah warung makan, apakah dipungut PPH Pasal 23 sebagai jasa catering?
|jawab =
Untuk instansi pemerintah melakukan pemungutan pph 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. Pmk 231/2019 pasal 12. Cek ayat 2 untuk yg dikecualikan.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~