{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagian laba yang dikecualikan oleh koperasi apakah harus dari laba bersih? dan apakah harus ke seluruh anggota agar dikategorikan non objek? https://twitter.com/Kamimitan/status/1389804455739019267
|jawab =
Ini dikoreksi ya, disusun bahasanya agar wp tidak bingung, Kayaknya ini lebih masuk ke bunga simpanan koperasi, bukan ke 4 ayat 3. Kalau diterima OP kena final 4 ayat 2, PP 15/2009, ada lengkap di resume tkb. Kalau diterima badan pakai PP 123/2015, ttg bunga deposito dan tabungan. Kalau dilihat di kedua PP, pemotongannya dari jumlah bruto. Nggak harus ke semua anggota, yg dipotong yg dapat bunga simpanan aja
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~