{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait dengan pembelian barang oleh instansi pemerintah/bendaharawan dipungut PPh pasal 22 Sepanjang bukan yang dikecualikan sesuai pasal 12 ayat 2 PMK 231/2019. Kalau belanja barang kena PPh 22. Kalau belanja jasa kena PPh pasal 23 sepanjang masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 141
|jawab =
Ingin bertanya tentang pajak atas belanja barang non operasional. untuk uji tes bebas narkoba. Pada pagu anggaran sebesar Rp3.600.000 untuk 20 orang. bagaimana ketentuan perpajakannya ya?
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~