{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau ada debitur yang sudah dibubarkan dan tidak dapat ditemukan lagi keberadaannya sehingga syarat yang ada di PMK 207/2015 tidak terpenuhi apakah masih bisa piutang itu dibebankan?
|jawab =
penegasan ke kpp, jawab normatif saja sesuai pmk nya
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~